Lembaga Sertifikasi Produk Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai LSPro – BPPMB Sul Sel, merupakan lembaga independen yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI terhadap perusahaan yang mampu menghasilkan produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 100 Tahun 2009 tanggal 26 Mei 2009 : Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (LSPro – BPPMB) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
STRUKTUR ORGANISASI

SYARAT DAN ATURAN SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI (SPPT SNI) LSPro - BPPMB
1. PENDAHULUAN
Lembaga Sertifikasi Produk Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai LSPro – BPPMB Sul Sel, merupakan lembaga independen yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI terhadap perusahaan yang mampu menghasilkan produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). LSPro – BPPMB Sul Sel dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 100 Tahun 2009 tanggal 26 Mei 2009.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Pasal 14 (2) tentang Standardisasi Nasional, dinyatakan bahwa Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga Inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium.
Oleh sebab itu dalam menjalankan sertifikasi produk LSPro - BPPMB memiliki persyaratan-persyaratan dan aturan atau prosedur yang harus dipenuhi oleh Perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatannya LSPro - BPPMB mengikuti persyaratan Standar Internasional ISO/EIC : 65 : 1996/BSN 401 2000, sehingga syarat dan aturan yang ditetapkan dijamin dapat memenuhi persyaratan kenetralan (impartiality), non diskriminasi dan bebas dari konflik kepentingan.
Dokumen ini menjelaskan syarat dan aturan dalam pemberian sertifikat produk kepada Perusahaan. Dalam dokumen ini dijelaskan juga informasi secara rinci tentang proses sertifikasi produk termasuk aturan pemberian, pemeliharaan, pembekuan, pencabutan, perluasan dan pengurangan sertifikasi.
Dokumen ini merupakan dokumen pendukung bagi proses sertifikasi untuk Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi produk. Dengan demikian Perusahaan yang disertifikasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan LSPro - BPPMB yang lainnya yang dituangkan dalam prosedur, instruksi kerja, mekanisme dan struktur biaya.
2. PERSYARATAN SERTIFIKASI PRODUK
Untuk memperoleh sertifikasi produk pada LSPro - BPPMB Perusahaan harus :
2.1.1 Memenuhi Sistem manajemen mutu SNI 19 - 9001 - 2001 (ISO 9001 : 2000) atau standar Ekivalen yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi lain yang telah melakukan MRA dengan KAN atau Surat pernyataan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Mutu perusahaan, yang memenuhi persyaratan Pedoman BSN 10 – 1999 atau revisinya, atau SNI 19 – 9001 – 2001 yang dibuktikan dengan Panduan Mutu dan daftar dokumen Sistem Manajemen Mutu terakhir.
2.1.2 Mengikuti ketentuan yang ada dan prosedur LSPro - BPPMB :
2.1.2.1 PSN 305 – 2006 : Penilaian kesesuaian – pedoman penggunaan sistem manajemen mutu organisasi dalam sertifikasi produk
2.1.2.2 Mengikuti Pedoman KAN 403-2011: Penilaian Kesesuaian – Ketentuan umum penggunaan tanda kesesuaian berbasis SNI dan /atau regulasi teknis.
2.1.2.3 PSN 307 – 2006 : Penilaian kesesuaian : pedoman bagi lembaga sertifikasi untuk melaksanakan tindakan koreksi terhadap penyalahgunaan tanda kesesuaian atau terhadap produk bertanda kesesuaian namun ternyata berbahaya
2.1.2.4 Mengikuti Pedoman KAN 12-2004 : Penggunaan logo Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk digunakan oleh Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi dan Laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN
2.1.2.5 P-LSPro-4.6-01 : Prosedur Pemberian, Pemeliharaan, Penundaan, Perpanjangan, Pencabutan, Dan Pemberlakukan Kembali Sertifikasi
2.1.2.6 P-LSPro-4.6-02 : prosedur perluasan atau pengurangan lingkup sertifikasi
2.1.2.7 P-LSPro-7-01 : prosedur penanganan keluhan, perselisihan dan banding
2.1.2.8 P-LSPro-8.2-01 : prosedur permohonan sertifikasi
2.1.2.9 P-LSPro-10-01 : prosedur evaluasi
2.1.2.10 P-LSPro-13-01 : prosedur pengawasan berkala
2.1.3 Sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, perusahaan dapat di sertifikasi untuk ruang lingkup tertentu.
2.1.4 Perusahaan harus memiliki kecukupan personil tetap yang kompeten, sesuai dengan fungsinya untuk mendukung keahlian ruang lingkup sertifikasi.
2.1.5 Perusahaan harus memiliki peralatan produksi, peralatan quality control dan bahan penunjang lainnya sesuai lingkup kewenangan sertifikasi.
3. PERMOHONAN SERTIFIKASI
Sesuai dengan P-LSPro-8.2-01 : Prosedur Permohonan Sertifikasi.
4. PERSIAPAN EVALUASI
Sesuai dengan P-LSPro-10-01 : Prosedur Evaluasi
5. TINJAUAN DOKUMEN
Sesuai dengan P-LSPro-10-01 : Prosedur Evaluasi
6. AUDIT LAPANGAN
Sesuai dengan P-LSPro-10-01 : Prosedur Evaluasi
7. PEMBERIAN, PEMELIHARAAN, PENUNDAAN, PERPANJANGAN, PENCABUTAN, DAN PEMBERLAKUKAN KEMBALI SERTIFIKASI
Sesuai dengan P-LSPro-4.6-01 : Prosedur Pemberian, Pemeliharaan, Penundaan, Perpanjangan, Pencabutan, Dan Pemberlakukan Kembali Sertifikasi
8. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Sesuai dengan P-LSPro-10-02 : Prosedur Pengkajian Komite Teknis LSPro – BPPMB
9. PENGAWASAN BERKALA
Sesuai dengan P-LSPro-13-01 : prosedur pengawasan berkala.
10.PEMELIHARAAN STATUS SERTIFIKASI
10.1 Perusahaan disertifikasi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Untuk memastikan bahwa Perusahaan selalu memenuhi persyaratan, LSPro - BPPMB akan melakukan pengawasan (survailen terjadwal) secara berkala yaitu minimal 2 (dua) kali selama periode sertifikasi dan jika diperlukan dapat melaksanakan kunjungan survailen tidak terjadwal.
10.2 Kunjungan survailen dilaksanakan dengan melakukan evaluasi yang difokuskan pada konsistensi penerapan sistem manajemen sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi produk. Program kunjungan survailen dalam periode sertifikasi produk harus mewakili keseluruhan ruang lingkup dan lokasi Perusahaan.
10.3 Keputusan pemeliharaan status sertifikasi produk ditetapkan oleh Manajer Eksekutif berdasarkan hasil survailen. Sedangkan untuk keputusan pembekuan sebagian maupun keseluruhan terhadap ruang lingkup sertifikasi ditetapkan oleh Manajer Eksekutif atas rekomendasi Rapat Evaluasi.
10.4 Untuk Perusahaan yang masih melanjutkan sertifikasi produk, evaluasi dalam rangka re-sertifikasi dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir. Pelaksanaan evalusi untuk re-sertifikasi sama dengan pelaksanaan evaluasi untuk sertifikasi awal.
11.PERLUASAN ATAU PENGURANGAN LINGKUP SERTIFIKASI
Sesuai dengan P-LSPro-4.6-02 : prosedur perluasan atau pengurangan lingkup sertifikasi
12. PENUNDAAN ATAU PENCABUTAN SERTIFIKASI
Sesuai dengan P-LSPro-4.6-01 : Prosedur Pemberian, Pemeliharaan, Penundaan, Perpanjangan,
Pencabutan, Dan Pemberlakukan Kembali Sertifikasi
13. KELUHAN, NAIK BANDING DAN PERSELISIHAN.
Sesuai dengan P-LSPro-7-01 : Prosedur Penanganan Keluhan, Perselisihan dan Banding.
14. SANKSI
Perusahaan bersertifikat yang telah memperoleh sertifikasi produk dan melakukan pelanggaran terhadap
syarat dan aturan, serta ketentuan lain LSPro - BPPMB akan diberi sanksi sesuai dengan -LSPro-14- 01
: Prosedur Pengawasan Perusahaan Dan Sanksi Penyalahgunaan Sertifikat Dan Logo.
15. INFORMASI LAIN
Apabila perusahaan hendak mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi produk yang
belum tercantum dalam syarat dan aturan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) LSPro-
BPPMB ini, dapat menghubungi langsung sekretariat LSPro – BPPMB.
Hak dan Kewajiban
A. Hak
Mendapatkan pelayanan sertifikasi produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LSPro – BPPMB.
Mendapatkan informasi mengenai adanya perubahan terhadap persyaratan sertifikasi.
Mempublikasikan fakta bahwa dia telah diberi wewenang oleh LSPro - BPPMB untuk membubuhkan tanda kesesuaian bagi produk yang dimaksud sesuai Perjanjian Lisensi Pembubuhan Tanda SNI, Penggunaan Logo LSPro - BPPMB dan Penggunaan Logo KAN.
Mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan dan banding terkait dengan proses sertifikasi.
B. Kewajiban
Penerima lisensi setuju bahwa personil yang mewakili LSPro - BPPMB memiliki akses dan tidak dihalangi untuk mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam lisensi, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut. Penerima lisensi setuju bahwa produk sebagaimana dimaksud dalam lisensi akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu oleh LSPro – BPPMB.
CARA LSPro MEMPEROLEH DANA
LSPro – BPPMB memperoleh dana dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, biaya sertifikasi dan sumber-sumber lain yang tidak mempengaruhi kenetralan keputusan sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar